Bagi Anda yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, sebagai karyawan maupun pengusaha entrepreneur, pemerintah memberikan peraturan Undang-Undang agar Anda melaporkan pajak kepada pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak, atau biasa disebut dengan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kini menjelang berakhirnya masa penyerahan SPT Tahunan PPh untuk periode 2016, masyarakat wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan masih jauh dari total WP yang wajib melaporkan.
Accurate Online sebagai Software Akuntansi Top Brand Indonesia mencatat, menurut data yang dilansir dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berpendapat bahwa laporan SPT Tahunan PPh periode 2016 masih jauh dari total WP yang wajib melaporkan. Hingga pekan lalu, tercatat baru 6,2 juta SPT yang disampaikan dari jumlah total WP yang wajib melaporkan sebanyak 22 juta WP baik orang pribadi maupun badan.
Menurut Hestu, jumlah WP yang melaporkan SPT terus bertambah jelang berakhirnya periode pelaporan SPT. Sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaporan SPT Tahunan bagi WP pribadi sampai dengan 31 Maret, sedangkan bagi WP badan sampai dengan 30 April 2016.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan penyampaian SPT, seperti menyediakan layanan penyampaian laporan berbasis elektronik atau e-filing, hingga menambah jam waktu pelayanan, yaitu kantor pajak akan tetap melayani pelaporan SPT Tahunan pada hari Sabtu dan Minggu.
Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berkata, pelaporan SPT 2016 ini akan berulang menumpuk di akhir Maret seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Waspadai sistem down dan nanti ada keadaan kahar lagi karena SPT tahun ini berbarengan laporan tahunan amnesti pajak sehingga agak ribet,” kata dia.
Pelaporan SPT dapat dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak di seluruh lokasi di Indonesia. Kantor wilayah dan kantor pusat bisa menerima layanan SPT Tahunan.
Waktu pelayanan penyerahan SPT Tahunan PPh penghasilan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap senin hingga jumat. Sedangkan hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan untuk hari Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Jangan biarkan kerumitan perihal pelaporan pajak menjadi penghambat, terutama bagi Anda pebisnis yang harus selalu memantau bisnis setiap saat. Pasang perangkat yang dapat diandalkan, seperti Accurate Online yang terintegrasi dengan sistem cloud sehingga dapat Anda akses di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan koneksi internet. Selain itu, Anda juga akan dimanjakan dengan fitur-fitur lainnya seperti Ekport transaksi PPN ke E-faktur tanpa perlu menginput satu-per satu ke program E-Faktur, mencatat transaksi dalam berbagai mata uang asing dan menghitung otomatis Laba/Rugi selisih Kurs, dan masih banyak kelebihan lain yang memudahkan bisnis Anda untuk berjalan lancar.