Sebagai pelaku UKM Indonesia, Anda sudah tidak perlu dipusingkan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan support pemerintah, dikarenakan pemerintah kini telah memberikan banyak peraturan dan kesepakatan untuk mendukung industri Usaha Kecil Menengah Indonesia. Hal ini pun terlihat dalam penjelasan dari Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop) yang memasang target untuk meningkatkan kontribusi UKM dalam perekonomian negara dengan pertumbuhan UKM 6,5-7,5% pertahun, mulai dari 2015-2019. Selain nilai pertumbuhan PDB, pemerintah juga menginginkan adanya pertumbuhan daya saing dan produktivitas UMKM tiap tahunnya mencapai 5-7%.
Seperti yang dilansir pada Marketeers, pemerintah juga menargetkan adanya pertumbuhan wirausaha sampai angka 1 juta wirausaha dalam lima tahun. “Keempat, meningkatnya kinerja kelembagaan dan usaha koperasi, yang ditunjukkan oleh peningkatan partisipasi anggota koperasi dalam permodalan dari sebesar 52,5% menjadi 55% dalam lima tahun, dan pertumbuhan usaha koperasi rata-rata sebesar 15,5-18 persen pertahun,” ungkap Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Agus Muharram.
Kebijakan dan strategi ini diciptakan dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing koperasi dan UKM sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang semakin lebih besar sehingga mampu untuk mendukung kemandirian perekonomian nasional.
“Untuk itu, strategi yang akan dilaksanakan meliputi peningkatan kualitas SDM, peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran, penguatan kelembagaan usaha, serta kemudahan, kepastian, dan perlindungan usaha,” jelas Agus.
Di bidang pengawasan, Agus mengaku bahwa Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah menandatangi kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perluasan akses keuangan dalam rangka pengembangan koperasi dan UKM, bersama dengan Kemendag, Kominfo, Kejakgung, Polri, dan juga BKPM.
Tak hanya itu, Kemenkop juga terus melaksanakan beberapa program seperti, penyelesaian data koperasi melalui Online Database System (ODS) dengan pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) bagi koperasi aktif dan melaksanakan RAT; kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pemda dalam program pembebasan biaya pembuatan akta pendirian koperasi untuk memperkuat usaha UMKM; fasilitasi pemberikan Ijin UMK melalui kerjasama dengan Kemendagri, Kemendag, yang diterbitkan oleh Camat secara gratis; juga pemberian HAKI bagi produk KUMKM.
Sedangkan mengenai pengembangan promosi dan pemasaran produk KUMKM melalui Galeri Indonesia WOW, kata Agus, sudah disediakan display produk dari 1.607 pelaku UKM mitra. Selain itu juga, telah terdapat 500 UKM yang telah dikurasi sehingga dapat menampilkan produk-produk yang kreatif, inovatif, dan memiliki daya saing tinggi.