“Orang Bijak, taat Pajak”. Pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan kalimat tersebut kan? Entah mendengar dalam iklan di televisi maupun sedang berada di luar rumah. Yups, betul banget! Negara kita memang Negara Hukum, dan Hukum Perpajakan sudah diatur sedemikian rupa dalam UU RI No. 28 Tahun 2007. Maka dari itulah seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan akan menjadi Wajib Pajak.
Lalu, bagaimana jika Anda adalah seorang pemilik usaha? Apakah memiliki kewajiban Pajak yang sama? Jawabannya adalah, pengusaha maupun orang biasa memiliki kewajiban yang sama untuk membayar Pajak .
Hanya saja tarif untuk orang biasa ditentukan berdasarkan penghasilannya. Sedangkan pemilik usaha atau pengusaha harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau biasa disebut PKP yang kemudian diharuskan menerbitkan Faktur Pajak setiap ada transaksi penjualan sebagai Bukti Pelaporan Pajak.
Akan tetapi, seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak akan dapat menerbitkan Faktur Pajak jika belum memiliki Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itulah, Anda perlu mengetahui cara pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak hingga proses penerbitan faktur pajak. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tahapan-tahapan berikut :
1. Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sebelum kita jauh membahas cara pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak dan penerbitannya, ada baiknya kita membahas proses awalnya dulu nih. Yang mana Proses pendaftaran menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan tahap awal yang harus Anda lakukan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang berbisnis menjual Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Atau biasanya kita kenal dengan sebutan PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU PPN Tahun 1984.
Tapi, satu hal yang perlu Anda pahami adalah, pengusaha dan pebisnis belum tentu Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebab, ada beberapa persyaratan khusus yang menjadi kriteria pengajuan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun point-pointnnya yaitu sebagai berikut :
∙ Memiliki omzet mencapai Rp 4,8 Milyar per tahun.
∙ Telah lulus survey yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP.
∙ Melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan PKP.
Dari ketiga point diatas tentu sudah jelas bahwa Anda dapat terdaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika memiliki omzet mencapai Rp 4,8 Milyar pertahun. Jadi, jika sudah sesuai, Anda bisa mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, kemudian tinggal menunggu petugas pajak dari KPP datang untuk mensurvey tempat usaha Anda. Dan jika sudah lulus survey, Anda hanya perlu melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan PKP.
2. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak
Usai terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), selanjutnya Anda akan menerima kode aktivasi akun PKP beserta password. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak yang menjadi salah satu cara pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak.
FYI, Sertifikat Elektronik Pajak berisikan tanda tangan digital serta identitas Wajib Pajak yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah Sertifikat Elektronik Pajak keluar, Anda bisa mengunduh dan menginstalnya pada Laptop maupun PC Anda.
3. Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak
Ada dua cara pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak. Yang pertama membuat secara online dan yang kedua melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tempat tinggal. Jika melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda bisa memintanya ke petugas setempat, namun cara ini dinilai kurang efektif, karena akan memakan waktu. Yang kedua yaitu menggunakan cara online melalui E-Nofa.
E-Nofa atau Elektronik Penomoran Faktur Pajak merupakan portal pengakses untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan pada E-Faktur dalam menuliskan laporan mengenai pelaporan Pajak PKP.
Untuk mengaksesnya, Anda bisa mengunjungi situs https://efaktur.pajak.go.id/login . Kemudian Anda bisa log in menggunakan username dari akun PKP beserta password yang Anda buat saat aktivasi. Setelah masuk, silahkan memilih menu untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak.
4. Penerbitan Faktur Pajak
Nah, jika Anda sudah membuat Nomor Seri Faktur Pajak, kini Anda sudah bisa mulai menerbitkan Faktur Pajaknya. Faktur Pajak bisa dibuat secara manual (diketik sendiri) maupun lewat aplikasi E-Faktur. E-Faktur adalah aplikasi yang dapat diunduh pada laptop dan PC untuk memudahkan para PKP dalam membuatnya.
Untuk mendapatkan aplikasi E-Faktur, Anda harus download aplikasinya terlebih dahulu pada situs https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi . Kemudian install, dan log in menggunakan username dan password.
Setelah itu, Anda sudah langsung bisa membuat Faktur Pajak hanya dengan mengisi data-datanya saja. Seperti Data PKP yang dikenakan Pajak, Barang yang dikenakan Pajak, dan Harga Jualnya. Secara otomatis, aplikasi E-Faktur akan menampilkan perhitungan berdasarkan Dasar Pengenaan PPN. Kemudian Anda tinggal melalui proses upload dan mencetak Faktur Pajaknya deh!
Yups, begitulah cara pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak yang berguna untuk pembuatan atau penerbitan Faktur Pajak. So, jika Anda seorang pengusaha dengan kriteria yang terdapat pada poin nomor 1, Anda harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dan melakukan pelaporan Pajak dengan menerbitkan Faktur Pajak setiap kali usaha Anda mendapati transaksi penjualan.
Tapi, di jaman yang sudah berkembang pesat seperti ini, sekarang sudah banyak sekali program-program yang bisa Anda gunakan untuk membantu proses berjalannya usaha dan memudahkan Anda dalam menghitung laporan pajak usaha Anda. Anda bisa menggunakan Accurate Online (AOL) software accounting online yang dapat memudahkan pengusaha dalam melakukan Pembukuan usaha hingga membuat Laporan Pajak seperti E-Faktur, Bukti Potong PPH 23, dan PPH Badan. Bahkan dari Accurate Online Anda bisa langsung integrasi dengan e-faktur pada situs Pajak.go.id.
Jadi, dengan menggunakan aplikasi Accurate Online, Anda tak perlu repot mengetik ulang satu-satu pada aplikasi E-Faktur, sebab dengan adanya Accurate Online yang berbasis teknologi Cloud Computing, Anda bisa langsung melakukan pencatatan transaksi penjualan kedalam Accurate Online sekaligus membuat E-Fakturnya. Wah, sangat praktis dan membantu sekali bukan?