Pelaporan pajak bagi setiap warga negara di Indonesia merupakan suatu kewajiban. Bagi masyarakat di seluruh Indonesia yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh secara elektronik, hal ini merupakan rutinitas krusial bahwa sebagai entrepreneur Anda diharapkan untuk kooperatif pada pemerintah, terlebih lagi yang berkaitan dengan transparansi keuangan perpajakan.
Accurate Accounting Software sebagai Software Akuntansi bersertifikat Top Brand Indonesia memiliki tips khusus yang perlu Anda ketahui sebelum memprosesnya. Pada umumnya, pelaporan secara elektronik atau menggunakan aplikasi e-Filing harus melalui komputer dan membuka situs website Direktoral Jenderal Pajak. Yang perlu Anda pahami dan ingat adalah saat mengakses situs pajak diharapkan jangan menggunakan browser safari.
“Safari tidak bisa. Jadi apple harus pakai Mozzila Firefox,” terang Direktur Transformasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi.
Iwan menyebutkan, dalam mengakses situs pajak, browser yang dapat digunakan adalah perangkat Google Chrome dan Mozilla Firefox. Hal ini perlu dijabarkan karena sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang salah menggunakan browser dalam mengakses situs pajak untuk pelaporan SPT Tahunan sehingga proses tersebut menjadi gagal.
Diharapkan juga bagi Anda yang ingin melaporkan pajak agar memastikan kecepatan internet serta kuota sebelum mulai melakukan pengisian SPT agar dapat berjalan dengan lancar sampai selesai. Jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen- dokumen seperti bukti potong, daftar harta, serta dokumen lain yang dibutuhkan.
Iwan melanjutkan, berdasarkan pantauan Ditjen Pajak yang melaporkan SPT melalui elektronik setiap detiknya adalah sebanyak 200 orang. , yang artinya terdapat 3 juta orang per jam. Dalam jumlah yang banyak tersebut, tentunya dikhawatirkan akan menghambat layanan elektronik pelaporan SPT Tahunan PPh.
“Kalau kita dari database itu kan, kapasitas kita terbatas dan bisa down, malah kita batasin yang di depan, bukan down sebenarnya cuma lama. Apalagi ada yang di settingan komputer sudah lama,” jelasnya.
Lanjut Iwan, Ditjen Pajak juga bisa saja menambah kapasitas akses pelaporan SPT Tahunan pada situs pajak, namun, jika masyarakat belum mengetahui hal-hal yang krusial yang butuh dihindari saat menggunakan e-Filing, maka penambahan daya tersebut menjadi sebuah usaha yang sia-sia.
Batas waktu pelaporan SPT sesuai dengan UU KUP jatuh pada 31 Maret bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 21 April bagi wajib pajak badan. Untuk batas waktu SPT pribadi diperpanjang karena pada saat yang bersama pelaksanaan program tax amnesty juga berakhir.
Jangan biarkan kerumitan pajak menjadi penghalang Anda untuk tetap mengontrol urusan Anda. Terutama, bagi Anda para pebisnis yang sudah dipadatkan dengan berbagai urusan, Accurate Accounting Software menjadi solusi. Software pembukuan yang berpredikat Top Brand Indonesia tersebut selalu menjadi andalan bagi banyak pengusaha dengan mengusung sistem yang