Direktorat Jenderal atau biasa disingkat dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan untuk memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun 2016 hingga 21 April 2017.
Dengan perpanjangan waktu yang diberikan tersebut, pemerintah berharap agar target pelaporan Pajak SPT dapat menembus pada angka 17,4 juta WP Pribadi maupun dalam bentuk Badan Usaha. Suryo Utomo sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, batas waktu pelaporan Pajak SPT Tahunan PPh WP Pribadi Tahun Pajak 2016 dari sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2017, kini diperpanjang.
[spacer height=”10px”“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP diperpanjang sampai 21 April 2017 untuk semua metode penyampaian SPT,” ujarnya.
[spacer height=”10px”Akan tetapi batas waktu pembayaran kurang bayar pajak dalam SPT Tahunan PPh WP Pribadi Tahun Pajak 2016 tetap disetorkan hingga 31 Maret ini. “Jadi hak negara memperoleh penerimaan negara tetap tidak mundur karena di UU KUP, batas akhir 31 Maret 2017,” Suryo menjelaskan.
[spacer height=”10px”Hestu Yoga Saksama sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan pada publik mengenai alasan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan itu. “Kita perpanjang sampai 21 April bukan 30 April karena pelaporan SPT Badan 30 April, nanti kalau diperpanjang bisa masalah lagi. Dengan waktu 10 hari, kita bisa fokus di SPT Badan,” ucapnya.
[spacer height=”10px”Alasan pertama, lanjutnya, karena persoalan teknis dari perangkat Informasi Teknologi (IT), salah satunya sistem e-filing sempat terganggu lantaran ratusan ribu WP mengakses e-filing dalam waktu bersamaan.
[spacer height=”10px”“Bayangkan Senin kemarin pengguna e-filing 4,9 juta WP, tadi pagi sudah 5,9 juta. Artinya dalam dua hari ada 1 juta yang lapor SPT pakai e-filing, dan per harinya berarti 500 ribu. Walaupun sudah memiliki kapasitas yang tinggi, karena padat jadi tetap saja terganggu,” jelas Hestu Yoga.
[spacer height=”10px”Alasan kedua, Ia menuturkan, perpanjangan batas waktu penyerahan SPT karena untuk memberikan kesempatan kepada WP Pajak Pribadi yang ingin ikut tax amnesty untuk fokus pada program tersebut. Terpenting, segala pajak terutang dibayarkan tepat hingga 31 Maret 2017.
[spacer height=”10px”“Yang mau ikut tax amnesty, konsen saja dulu di sana. Kalau untuk lapor SPT Tahunan boleh nanti saja karena diperpanjang, tapi pembayaran (kurang bayar) paling lambat 31 Maret 2017. Jadi hitung dulu, bayar, sampaikan (SPT) nanti,” dia menerangkan.
[spacer height=”10px”Hestu Yoga menuturkan, pelaporan SPT PPh WP OP dan Badan Tahun Pajak 2016 yang sudah masuk 7,2 juta sampai dengan saat ini. Sebanyak 5,9 juta di antaranya menggunakan e-filing.
[spacer height=”10px”Jumlah itu naik dibanding periode yang sama di 2016 untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 yang sebesar 5,5 juta WP. Sedangkan hingga akhir Maret 2016, penyampaian SPT mencapai 8,6 juta WP.
[spacer height=”10px”“Target pelaporan SPT di tahun ini 75 persen dari total WP yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 23,2 juta WP. Mudah-mudahan bisa tercapai karena setelah tax amnesty kesadaran masyarakat membayar pajak sudah lebih baik,” Hestu Yoga berharap.Itu artinya jika dihitung 75 persen dari 23,2 juta WP, target kepatuhan pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 mencapai 17,4 juta WP baik OP maupun Badan Usaha.
[spacer height=”10px”Terlalu banyak kondisi keuangan yang perlu Anda fokuskan, selain perihal kerumitan pajak di atas, jangan lupa untuk selalu mengendalikan dana masuk dan keluar pada bisnis pribadi Anda agar semua tetap terdata dan lebih mudah dievaluasi pada nantinya.
[spacer height=”10px”Salah satu triknya dengan menggunakan perangkat lunak berbasis cloud seperti Accurate Online yang terkoneksi dengan internet setiap saat. Itu artinya, akan mudah bagi Anda untuk melakukan pengecekan data di mana saja dan kapan saja. Kelebihan lain yang dimiliki oleh Accurate Online adalah software ini telah dilengkapi dengan security data terenkripsi membuat data aman dari ancaman hacker atau pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.