PPN atas Jasa pengiriman Barang
Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
Sebagai contoh, Nilai Kontrak adalah 7 juta. Maka DPP = 10% x Nilai Kontrak =700.000 dan PPN 70.000
Yang harus disiapkan adalah :
- Kode Pajak dengan rate 1%
- Settingan Rounded Lower 1
- Settingan List | Customer, pilih satu nama customer dan ke Tab Sales
- Buat Sales Invoice
- Ke Reports | PPN/PPNBm, lalu lakukan cara export import dengan cara seperti link https://solutioncenter.ultimasolusindo.com/2015/08/20/export-import-accurate-5-ke-e-faktur/
- Namun, disini karena DPP atas Jasa Ekspedisi perhitungannya berbeda dengan pengenaan DPP atas penjualan biasa, maka harus Kita edit manual nilai DPP yg ada pada file CSV PPN Keluaran
Hasil Export dari ACCURATE dengan Nilai DPP yg masih sama dengan Nilai Kontrak yaitu 7000000
Kita edit yg sudah ditandai dengan kotak merah, hingga menjadi senilai 700.000 :
Baru kemudian Import CSV PPN Keluaran ini di Aplikasi E-Fakturnya. - Tampilan setelah masuk di E-Faktur
- Tampilan setelah di PreviewBisa dilihat pada tampilan diatas, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar 10% x Nilai Kontrak = 10% x Rp 7.000.000 = Rp 700.000