Pengertian pajak PPh pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 ialah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan yang dilakukan oleh seorang subyek pajak dalam negeri. Setelah mengetahui tentang pajak PPh 21, berikutnya saya akan menjelaskan tentang daftar pekerjaan yang dikenai wajib pajak PPh 21. Daftar wajib pajak PPh 21 yaitu :
- Pegawai;
- Penerima uang pensiun, pesangon tunjangan hari tua ataupun ahli warisnya tersebut;
- Wajib pajak kategori bukan pegawai yang memperoleh penghasilan dari pemberian jasa antara lain :
- Tenaga ahli, seperti pengacara, akuntan, dokter, notaris, konsultan, arsitek;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, model, sutradara;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih penceramah, moderator;
- Pengarang, peneliti dan penerjemah;
- Pemberi jasa dibidang teknik, komputer telekomunikasi, fotografi;
- Agen iklan
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas;
- Wajib pajak kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan keikutsertaan dalam suatu kegiatan, antara lain :
- Peserta perlombaan berbagai bidang;
- Peserta rapat, konferensi, kunjungan kerja;
- Anggota dalam suatu kepanitiaan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan.
daftar diatas adalah peserta wajib pajak PPh 21. Setelah ini saya akan menjelaskan dasar – dasar pengenaan pajak PPh 21.
Berikut adalah dasar pengenaan pajak berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 :
- Penghasilan kena pajak yang berlaku bagi :
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
- Pegawai tidak tetap yang gajinya dibayar secara bulanan yang diterimanya lebih dari Rp 3.000.000
- Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
- Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan yang gajinya apabila dijumlahkan selama 1 bulan melebihi Rp 3.000.000.
‘ - Pengenaan pajak 50% dari jumlah penghasilan bruto yang dikenakan bagi pegawai yang mempunyai penghasilan yang tidak berkesinambungan
‘ - Pengenaan pajak untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi selain penerima penghasilan diatas.
- Pengenaan pajak dan pemotongan PPh pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
Berikut ini adalah daftar tarif pajak PPh 21 :
- Wajib pajak dengan penghasilan per tahun sampai dengan Rp 50.000.000 adalah sebesar 5%
- Wajib pajak dengan penghasilan pertahun mencapai Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 adalah sebesar 15%
- Wajib pajak dengan penghasilan per tahun mencapai Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 adalah sebesar 25%
- Wajib pajak dengan penghasilan per tahun di atas Rp 500.000.000 adalah sebesar 30%
- Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP menurut peraturan tarif PPh 21 adalah sebagai berikut :
- Penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang mempunyai NPWP
- Jumlah PPh yang harus dipotong menurut ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh yang memiliki NPWP
- Pemotongan tersebut bersifat belum final
- Pegawai tetap atau pensiun berkala yang dikenakan PPh lebih tinggi kemudian mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam satu tahun yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh untuk masa pajak desember maka selisih pengenaan tarif 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh yang terutang untuk bulan – bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.
Sumber : http://rocketmanajemen.com/info-pph-pasal-21-dan-penerapannya/